FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mematangkan rencana pembangunan fasilitas tambahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini diambil untuk menuntaskan pengelolaan sisa timbulan sampah kota yang mencapai ratusan ton setiap harinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa proyek ini akan menjadi fasilitas energi hijau kedua di Kota Pahlawan setelah PSEL Benowo.
Landasan Regulasi dan Teknologi
Pembangunan ini mengacu pada aturan terbaru mengenai percepatan infrastruktur energi terbarukan dari limbah.
”Penambahan fasilitas tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy),” ujar Dedik di Surabaya, Minggu (8/3/2026).
Dedik menambahkan bahwa dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengusulkan fasilitas berbasis teknologi mutakhir.
“Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, salah satunya dengan teknologi insinerator,” imbuhnya.
Menutup Celah Timbulan Sampah
Saat ini, PSEL Benowo telah beroperasi dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Namun, jumlah tersebut belum cukup untuk meng-cover total produksi sampah Surabaya yang menyentuh angka 1.800 ton per hari.
”Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri (saat kunjungan ke Surabaya beberapa waktu lalu) masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu Pemkot Surabaya mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” terangnya.
Skema Pembiayaan Tanpa APBD
Menariknya, pembangunan fasilitas baru ini dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya.
Seluruh pendanaan akan bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dengan skema ini, Pemkot Surabaya dibebaskan dari biaya:
- Pembangunan fisik fasilitas.
- Penyusunan studi kelayakan (feasibility study).
- Pembayaran tipping fee (biaya pengolahan sampah).
Lokasi di Kawasan Sumberejo
Terkait titik pembangunan, Pemkot Surabaya telah menentukan lokasi yang strategis dan berbeda dari fasilitas sebelumnya.
“Usulan pembangunan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan lokasinya telah disetujui, yakni di kawasan Sumberejo. Lokasi tersebut berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah atau PSEL di Benowo,” pungkas Dedik.













