FAKTAJATIM.ID – Kekejaman Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), membawa konsekuensi ketat di balik jeruji besi.
Menghindari risiko perilaku menyimpang yang berulang, pihak Lapas Kelas IIB Mojokerto memutuskan untuk menempatkan pemuda asal Sumatera Utara ini di sel isolasi khusus.
Sejak dilimpahkan ke Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Mojokerto pada 10 Desember 2025, Alvi harus menghabiskan waktunya sendirian di ruangan berukuran 2 x 1,5 meter.
Sel sempit tersebut hanya berisi kasur, kamar mandi, dan selasar kecil tanpa rekan sekamar.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap rekam jejak kriminalitas Alvi yang sangat ekstrem.
“Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi,” kata Rudi kepada wartawan di lokasi, Rabu (11/3/2026).
Antisipasi Ketakutan Warga Binaan
Hingga saat ini, Alvi sudah mendekam selama tiga bulan di sel isolasi tersebut. Aksesnya untuk berinteraksi dengan dunia luar sangat dibatasi.
Ia hanya diizinkan keluar sel untuk keperluan mendesak seperti menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, saat mengalami sakit, atau melaksanakan Salat Jumat.
Rudi menjelaskan bahwa kepribadian Alvi yang dianggap berbeda dari narapidana umum menjadi alasan utama pemisahan ini.
“Supaya dia tidak berbaur orang banyak. Kita tahu kasusnya mutilasi yang lebih aneh. Kami tidak mau ada kejadian berulang di sini. Karena dia mempunyai jiwa kepribadian yang beda daripada orang lain,” terangnya.
Meski warga binaan lain tidak menunjukkan penolakan secara terang-terangan, namun suasana was-was tetap terasa.
Pihak Lapas tidak ingin mengambil risiko dengan mencampur Alvi ke dalam sel umum.
“Melihat kasusnya seperti itu, warga binaan dijadikan sekamar dengan dia pastinya ketakutan. Jadi, kami antisipasi supaya kejahatannya tidak terulang. Dengan pacarnya, orang yang dia cinta saja sampai seperti itu,” tambah Rudi.
Menunggu Vonis dan Pemindahan
Selama masa penahanan, Alvi disebut bersikap kooperatif. Namun, kebijakan isolasi ini akan terus berlaku setidaknya hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika nantinya divonis dengan hukuman berat, pihak Lapas berencana memindahkan Alvi ke fasilitas dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi.
“Kalau misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup, kami pindahkan ke lapas yang lebih tinggi dari Lapas Mojokerto. Supaya penanganannya juga sesuai hukumannya,” tandas Rudi.
Update Persidangan
Kasus yang sempat menggemparkan warga Pacet, Mojokerto pada September 2025 ini kini memasuki babak akhir di persidangan.
Alvi telah diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (9/3) kemarin. Berdasarkan agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan pada 30 Maret 2026 mendatang.
Alvi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, menyusul tindakannya yang tega menghabisi dan memutilasi Tiara menjadi ratusan potongan tubuh di sebuah tempat kos di Surabaya sebelum membuangnya di wilayah Pacet.















