FAKTAJATIM.ID — Sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia diperkirakan membutuhkan suntikan dana tambahan dari pemerintah pusat guna membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta menutupi kebutuhan operasional minimum.
Kondisi ini dipicu oleh adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan saat ini terus memantau kondisi fiskal seluruh pemda untuk menghitung estimasi kebutuhan dana darurat tersebut.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” ujarnya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Purbaya menambahkan, penetapan jumlah pasti serta penyaluran bantuan fiskal tersebut sepenuhnya masih menunggu keputusan dan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” kata Purbaya.
Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan proses rekonsiliasi data guna memetakan daerah yang paling terdampak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan opsi skema top up anggaran. Namun, ia menekankan bahwa skema bantuan tersebut hanya difungsikan sebagai opsi terakhir (last resort).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Besok, Ini Daftar Penerima dan Kategori Pegawai yang Dikecualikan
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito usai bertemu Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebelum bantuan dikucurkan, Kemendagri mendorong setiap pemda untuk melakukan efisiensi internal pada pos belanja operasional dan pemeliharaan, mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan hak penyerapan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebagai contoh efisiensi, Tito menunjuk Kota Tidore Kepulauan yang berhasil menutup kekurangan belanja pegawai setelah menyederhanakan pos operasional dan perawatan.
Sementara pada peningkatan pendapatan, Kota Pekanbaru dicatat sukses menggenjot PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi.
“Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai,” tuturnya.
Tito juga meminta Menkeu agar mempercepat penyaluran DBH bagi daerah-daerah yang memiliki hak penerimaan guna menjaga likuiditas kas daerah.
“Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” ujar Tito.
Kendati fiskal daerah di sejumlah wilayah mengalami tekanan, mantan Kapolri tersebut memastikan hak-hak ASN tidak akan terabaikan. Pemerintah pusat melarang keras adanya penundaan gaji maupun kebijakan merumahkan pegawai.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” pungkasnya.















