Implementasi PP 17/2025: Era Baru Perlindungan Anak di Ruang Siber Indonesia Dimulai

Ilustrasi gambar

FAKTAJATIM.ID – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai Sabtu, 28 Maret 2026 mendatang.

Kebijakan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun demi memperkuat perlindungan anak di ruang siber.

Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, platform gim global Roblox mulai bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten khusus bagi pengguna muda di Indonesia.

Sinyal Positif dari Industri Global

Langkah responsif Roblox mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin.

Ia menilai kepatuhan awal ini merupakan preseden baik bagi kedaulatan digital Indonesia.

“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Desakan Kepatuhan Tanpa Tebang Pilih

Nurul menekankan bahwa langkah proaktif tidak boleh hanya berhenti di satu platform.

Ia mendesak platform raksasa lainnya seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X untuk segera menyesuaikan sistem mereka sesuai standar regulasi yang baru.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama,” tegas Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, kehadiran negara melalui aturan ini sangat krusial mengingat masifnya risiko yang dihadapi anak-anak di internet selama ini tanpa proteksi yang memadai.

“Negara sudah tepat hadir dalam pengaturan ini. Kita bicara soal generasi ke depan, jadi perlindungan harus diperkuat,” jelasnya.

Transformasi Ekosistem Digital

Terkait potensi penolakan dari kalangan remaja yang terdampak pembatasan akses, Nurul menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika penyesuaian yang wajar demi tujuan yang lebih besar.

“Penyesuaian pasti ada. Tapi kalau tujuannya melindungi, ini langkah yang memang harus diambil,” tambahnya.

Penerapan PP Tunas diprediksi akan mengubah peta industri digital di Indonesia.

Selain menuntut sistem verifikasi usia yang lebih ketat, kebijakan ini membuka peluang besar bagi tumbuhnya ekosistem digital ramah anak, seperti platform pembelajaran dan konten edukatif yang lebih aman bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *