Gerebek Karaoke di Bulan Ramadhan, Satpol PP Probolinggo Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

/Dok. Satpol PP

FAKTAJATIM.ID – Tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan tindakan tegas terhadap salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Sumberrejo.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan mengamankan sejumlah pemandu lagu.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai tidak menghormati kesucian bulan Ramadhan.

Respons Cepat Atas Aduan Warga

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang telah masuk sejak beberapa waktu lalu.

“Petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras dari lokasi usaha karaoke yang menjadi sasaran penertiban. Pengaduan dari masyarakat sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu, namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo,” ujar Taufik Alami.

Sinergi Ulama dan Masyarakat

Taufik menekankan bahwa keberhasilan menekan penyakit masyarakat tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga peran aktif tokoh agama dan warga sekitar.

Sinergi ini dianggap kunci dalam menjaga norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Probolinggo.

“Peran serta masyarakat seperti itulah yang kami harapkan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras di Probolinggo,” tegasnya.

Instruksi Bupati: Lindungi Generasi Muda

Sesuai arahan Bupati Probolinggo, Satpol PP berkomitmen untuk konsisten melakukan razia serupa guna memutus rantai peredaran miras yang berdampak buruk bagi masa depan pemuda.

Taufik juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha hiburan agar tetap mematuhi koridor hukum dan norma yang berlaku.

“Kami berharap para pengusaha dalam menjalankan usahanya benar-benar mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat,” pungkas Taufik.

Hingga saat ini, para pemandu lagu yang diamankan tengah menjalani proses pendataan dan pembinaan di kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo, sementara barang bukti miras disita untuk dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *