FAKTAJATIM.ID – Petugas gabungan melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Sabtu (7/3/2026), petugas mengamankan 14 pemandu lagu (LC) dan dua pengelola usaha di sebuah kafe di Kecamatan Sukodono.
Operasi skala besar ini melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM). Selain mengamankan belasan LC, petugas juga menyita sejumlah minuman keras (miras) dari lokasi yang kedapatan masih melayani tamu.
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sidoarjo mengenai tata tertib usaha hiburan selama bulan suci.
“Kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup,” ujar Novianto.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas menemukan kafe tersebut masih melakukan aktivitas komersial dan transaksi penjualan miras secara terbuka meskipun telah ada instruksi penutupan sementara.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut,” imbuhnya.
Terhadap 14 pemandu lagu yang terjaring, petugas melakukan pendataan dan memberikan pembinaan di tempat agar menghormati ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadan,” jelas Novianto.
Sementara itu, dua pengelola usaha yang melanggar akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Petugas memastikan akan melimpahkan kasus ini ke ranah tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.















