Bareskrim Polri Tangkap Koh Erwin, DPO Penyuplai Sabu Jaringan Oknum Perwira

Tersangka Erwin Iskandar alias Koh Erwin (tengah) dengan tangan terborgol saat digiring personel Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026). Koh Erwin ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai saat hendak melarikan diri ke Malaysia setelah masuk DPO terkait kasus narkotika yang melibatkan oknum mantan Kapolres Bima Kota. (Dok. faktanasional.net)

FAKTAJATIM.ID – Pelarian Erwin Iskandar alias Koh Erwin, buronan kelas kakap dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret petinggi Polri, akhirnya kandas.

Tim Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyergap bandar besar ini di Pelabuhan Tanjung Balai, Asahan, saat ia mencoba menyeberang menuju Malaysia pada Kamis (26/2).

Penangkapan ini menjadi titik terang baru dalam pengungkapan jaringan gelap yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

BACA JUGA: Polri Sikat Oknum Nakal: Kasat Narkoba Toraja Utara Diciduk!

Pasca diringkus di Sumatera Utara, Koh Erwin langsung diterbangkan ke Jakarta di bawah pengawalan ekstra ketat, dilansir pada 28 Februari 2026.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pagi, suasana tampak mencekam saat puluhan personel berpakaian serba hitam dan penutup wajah tengkorak menggiring tersangka yang tangannya terborgol.

Kombes Kevin Leleury menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah tersangka menghilangkan jejak lebih jauh ke luar negeri.

BACA JUGA: Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Bareskrim Polri Amankan 12 Tersangka

Kini, sosok yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di markas Bareskrim.

Peran Koh Erwin dalam kasus ini tergolong sangat sentral. Ia diduga kuat sebagai penyokong dana dan barang haram bagi oknum aparat.

Berdasarkan penyidikan, terungkap adanya kesepakatan setoran senilai Rp1 miliar yang dialirkan melalui perantara mantan Kasat Narkoba, AKP Malaungi.

Meski baru terealisasi Rp300 juta, keterlibatan Koh Erwin juga mencakup penyediaan 400 gram sabu. Atas tindakan sistematis ini, ia dijerat dengan Pasal 114 dan 132 UU Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat atas konspirasi peredaran gelap narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *