Ancam Sebar Video Syur dan Berulang Kali Peras Uang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menangkap pria yang diduga melakukan pengancaman disertai pemerasan

FAKTA GRUP – Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro meringkus seorang pria berinisial AGP (37) lantaran diduga melakukan pengancaman disertai pemerasan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mengancam korban berinisial CW (29) akan menyebarkan video hubungan intimnya dengan almarhum ibu korban jika tidak diberi uang.

Baca Juga: Ditolak Hubungan Intim, Remaja Ini Malah Kirim Video Kelamin ke Rekan Kerjanya

“Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.

Ade Safri menuturkan, pelapor CW dalam kasus ini dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024 itu menerima kiriman foto dan video dari tersangka bermuatan adegan seksual tersangka dengan almarhum ibu pelapor.

Dalam chat WhatsApp itu kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tak diberi uang sebesar Rp1 juta.

“Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,00 ke rekening tersangka,” ucapnya.

Ternyata tersangka kembali melakukan pengancaman dan pemerasan dengan modus yang sama terhadap pelapor hingga kemudian korban mengirim uang lagi sebesar Rp 200.000.

Untuk kesekian kalinya, Ade Safri melanjutkan, tersangka terus melakukan pengancaman dan pemerasan itu hingga akhirnya pelapor tak merespon tersangka.

“Bahkan terlapor/tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” jelasnya.

“Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Lima Orang Tewas saat Truk Tangki Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakut

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *