FAKTA JATIM – Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus seorang pria berinisial DS (34) yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam jenis badik, serta satu paket kecil narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustrarosa mengatakan penangkapan pelaku dilakukan beberapa waktu lalu di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan DS dan barang bukti,” ungkap Emir dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.
Disinggung mengenai motif pelaku membawa senjata api dan narkoba, Emir mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan internsif terhadap DS.
“Kami masih mendalami motif pelaku. Apakah senjata api dan narkoba tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau hanya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” tukasnya.***