Hukum  

Polda Jatim Bongkar Mafia Minyakita Ilegal di Sidoarjo: Takaran Dikurangi, Izin Palsu

/Instagram)

FAKTAJATIM.ID – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan ilegal di wilayah Sidoarjo.

Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang nekat memalsukan merek dagang pemerintah, “Minyakita”, demi meraup keuntungan pribadi.

Keempat tersangka yang diamankan berasal dari PT Sinar Agung Abadi, yakni HPT (pemilik modal), MHS dan SST (pengawas), serta ARS (operator produksi).

Mereka diketahui melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam botol bermerek Minyakita tanpa izin resmi.

Modus Culas: Kurangi Takaran dan Pakai Label Palsu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya memalsukan merek, tetapi juga menipu konsumen melalui volume isi produk.

“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” kata Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing saat ungkap kasus di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk yang dilabeli satu liter ternyata hanya berisi 700 hingga 900 mililiter.

Sementara untuk kemasan jeriken lima liter, para tersangka hanya mengisinya sebanyak 4,6 liter. Selain itu, mereka mencatut nomor sertifikat BPOM dan label SNI palsu untuk meyakinkan pembeli.

Omzet Ratusan Juta dan Jangkauan Distribusi Luas

Praktik ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.

Dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 karton sekali jalan, komplotan ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah dalam jumlah besar.

“Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 dimana sekali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp234.996.000,” jelas Roy.

Produk minyak goreng ilegal tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek, tetapi juga telah merambah hingga ke luar pulau, tepatnya ke Tarakan, Kalimantan Utara.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 14 April 2026 lalu, polisi menyita berbagai peralatan produksi mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan besar, ribuan kemasan kosong, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk memasok bahan baku minyak curah.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis, di antaranya:

  • UU Perindustrian: Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014.

  • UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999.

  • UU Standardisasi: Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2014.

Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp35 miliar.

Saat ini, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang masih beroperasi di wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *