Hukum  

Kemenekraf Garap Pedoman Nilai Karya: Lindungi Kreator dari Salah Persepsi Auditor dan APH

/Dok. Fn

FAKTAJATIM.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif bergerak cepat menyusun pedoman baku penilaian karya kreatif guna melindungi para kreator dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan pemangku kepentingan terhadap nilai intelektual.

Langkah ini diambil merespons kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa hasil pemikiran dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata dan tidak bisa diseragamkan, apalagi dianggap tidak berbiaya dalam audit anggaran negara.

Kreativitas Bergantung pada Variabel

Pernyataan ini disampaikan Riefky usai bertemu langsung dengan Amsal Sitepu, yang sebelumnya sempat didakwa melakukan mark-up anggaran video profil desa karena biaya konsep dan penyuntingan (editing) miliknya dinilai nol rupiah oleh auditor.

Riefky menekankan bahwa pedoman yang sedang disusun akan memberikan pemahaman mendalam bahwa nilai sebuah karya sangat bergantung pada banyak variabel teknis maupun non-teknis.

“Output-nya adalah bagaimana pedoman ini menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya, karena ini tergantung hasil kreativitas,” ujar Teuku Riefky Harsya, Jumat (3/4/2026).

Faktor Penentu Nilai Karya

Menurut Riefky, terdapat perbedaan mendasar yang memengaruhi harga sebuah jasa kreatif, mulai dari lokasi kerja hingga jam terbang sang kreator.

Ia mencontohkan, klasifikasi antara pemula dan master tentu memiliki nilai komersial yang berbeda.

“Apakah di kota besar atau daerah, apakah pemula, junior, senior atau master. Belum lagi jenis pekerjaannya, indoor, outdoor, atau penggunaan teknologi seperti drone, itu semua berbeda,” jelasnya.

Riefky juga memperingatkan bahwa kebijakan penetapan harga yang terlalu kaku atau statis justru akan membunuh ekosistem industri kreatif nasional.

“Jangan sampai mengunci harga justru mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” tambahnya.

Sosialisasi ke Aparat Penegak Hukum

Penyusunan pedoman ini tidak hanya melibatkan asosiasi fotografer, videografer, dan akademisi, tetapi juga akan disosialisasikan secara luas kepada kementerian terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini krusial agar di masa depan, auditor maupun penyidik memiliki standar persepsi yang sama dalam menilai kewajaran harga jasa kreatif dalam proyek pemerintah.

Upaya ini diharapkan menjadi momentum besar untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif yang bekerja sama dengan instansi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *