FAKTAJATIM.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat menuai sorotan tajam dari pelaku industri kreatif.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum.
Amsal dinilai tidak melakukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan di hadapan persidangan.
Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik terdakwa.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” lanjut hakim dalam amar putusannya.
Pukulan bagi Tuntutan Jaksa
Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman:
Pidana Penjara: 2 tahun.
Denda: Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Uang Pengganti: Rp202,1 juta (subsider 1 tahun penjara).
Jaksa mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, fakta persidangan meyakinkan majelis hakim bahwa perbuatan Amsal tidak memenuhi unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dampak bagi Industri Kreatif
Kasus ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran massal di kalangan pekerja kreatif dengan narasi “Ide Dihargai Nol”.
Kebebasan Amsal dipandang sebagai angin segar sekaligus perlindungan hukum bagi para profesional kreatif yang menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah agar tidak mudah dikriminalisasi atas karya mereka.
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu resmi menyandang status bebas murni dan lepas dari seluruh jeratan hukum yang sebelumnya mengancam ekosistem industri kreatif di Sumatera Utara.















