FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran kepaniteraan dan jurusita untuk menelusuri alur birokrasi yang dimanipulasi guna memuluskan eksekusi lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Selasa (31/3/2026), tiga orang pegawai PN Depok hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi hadir sekitar pukul 09.40 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Endus Intervensi Politik di Balik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Santhy Ekawaty (Panitera PN Depok)
Kurnia Imam Risnandar (Jurusita PN Depok)
Trisno Widodo (Jurusita PN Depok)
Kronologi Perkara: ‘Uang Pelicin’ Eksekusi Lahan
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan tertinggi PN Depok:
I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)
Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Meski PT Karabha Digdaya (KD) memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung terlaksana sejak diajukan pada Januari 2025.
Pihak pengadilan diduga meminta imbalan atau fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.
Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta. Eksekusi pun akhirnya dilaksanakan pada Januari 2026, yang segera diikuti dengan penyerahan uang melalui perantara.
Temuan Aliran Dana Valas Rp2,5 Miliar
Selain suap terkait lahan Tapos, penyidik KPK menemukan indikasi korupsi yang lebih luas.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi lain.
Bambang terindikasi menerima setoran penukaran valuta asing (valas) dengan total mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi hari ini diharapkan dapat memperjelas sejauh mana keterlibatan staf kepaniteraan dalam mengelola administrasi perkara yang berujung pada praktik lancung tersebut.















