Daerah  

Gresik Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 1 April, Sembilan OPD Pelayanan Publik Tetap Wajib Ngantor

/Dok.bacaini.id

FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi mengambil langkah progresif dalam penghematan energi dengan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 April 2026, para ASN di lingkungan Pemkab Gresik dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Rabu.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku seragam.

Sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Pengecualian bagi Sektor Pelayanan Publik

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, merinci sembilan OPD yang tetap wajib masuk kantor, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (termasuk RSUD dan Puskesmas), Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami,” terang Agung, Senin (30/3/2026).

Bagi OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah dengan pengawasan ketat dari pimpinan masing-masing instansi melalui sistem absen mandiri.

“Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah,” jelasnya.

Misi Efisiensi Energi dan Evaluasi Mingguan

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Gresik untuk menekan konsumsi energi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain WFH, rapat-rapat kedinasan juga akan dioptimalkan secara daring.

“Pekan depan kita evaluasi seberapa rupiah yang bisa diefisiensi,” kata Agung menambahkan.

Jumat Transportasi Umum dan Imbauan untuk Swasta

Tidak hanya pada hari Rabu, semangat efisiensi juga diterapkan setiap hari Jumat.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi ASN maupun karyawan swasta.

Bagi pegawai yang berdomisili dekat dengan lokasi kerja, Bupati menyarankan penggunaan kendaraan non-emisi.

“Bagi ASN dengan jarak rumah kurang dari lima kilometer bisa pakai sepeda angin atau listrik. Bagi yang jauh bisa menggunakan transportasi umum,” tutur Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.

Pemkab Gresik juga berencana memperluas jangkauan kebijakan ini ke sektor industri.

Surat edaran serupa akan segera dikirimkan ke perusahaan-perusahaan swasta di wilayah Gresik agar gerakan efisiensi energi ini berdampak masif.

“Begitu juga swasta, nanti surat edaran akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *