Daerah  

Jelang Lebaran, Polres Madiun Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Knalpot Brong

/Dok. Jatim Post

FAKTAJATIM.ID – Polres Madiun mengambil langkah tegas untuk menjamin kekhusyukan masyarakat menjelang Idul Fitri melalui pemusnahan massal barang bukti hasil kejahatan.

Ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo dan ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dihancurkan di lapangan Tri Brata Polres Madiun, Kamis (12/3/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Dominasi Kasus Miras dan Perjudian

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya berhasil memetakan puluhan titik penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 67 orang tersangka,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers.

Dari puluhan kasus tersebut, peredaran miras ilegal menjadi pelanggaran yang paling mencolok. Polisi mengamankan sedikitnya 1.195,6 liter arak jowo dari berbagai distributor dan warung tak berizin.

“Untuk kasus miras terdapat 58 kasus dengan 58 orang pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.195,6 liter miras jenis arak jowo yang dikemas dalam berbagai wadah,” katanya.

Selain miras, polisi juga menindak enam kasus judi online (slot), satu kasus premanisme bersenjata tajam, serta satu kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Upaya Cipta Kondisi Menuju Idul Fitri

Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

AKBP Kemas menekankan bahwa miras sering kali menjadi “pintu masuk” bagi tindak pidana yang lebih berat.

“Ini gabungan dari Polres dan 14 polsek yang ada di wilayah Kabupaten Madiun… Karena miras ini sering menjadi pemicu perkelahian maupun tindak pidana lain yang fatal, maka kami lakukan penindakan dan pemusnahan,” jelasnya.

Tak hanya miras, sebanyak 267 knalpot brong juga dihancurkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait polusi suara.

Penertiban ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan ketertiban pada malam takbiran mendatang.

“Harapannya wilayah Kabupaten Madiun tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Status Hukum Tersangka

Saat ini, para tersangka kasus miras diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, tersangka untuk kasus perjudian, narkoba, dan premanisme masih menjalani penyidikan mendalam di Mapolres Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *