FAKTAJATIM.ID – BUMN Agrinas Pangan Nusantara yang menjadi pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa Merah Putih berencana mengimpor 105 ribu kendaraan komersial, termasuk pick-up, dari India sepanjang 2026. Nilai impor tersebut diperkirakan mencapai Rp24,66 triliun.
Kebijakan ini memicu kritik, terutama karena Indonesia merupakan salah satu basis produksi kendaraan pick-up di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, rencana impor besar-besaran dilakukan saat industri otomotif nasional tengah mengalami perlambatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri dalam negeri sebenarnya memiliki kapasitas memadai untuk memproduksi kendaraan pick-up dalam jumlah besar.
Sejumlah produsen global telah beroperasi di Indonesia, antara lain Astra Daihatsu Motor, Isuzu Astra Motor Indonesia, Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Suzuki Indomobil Motor, SGMW Motor Indonesia, serta Sokonindo Automobile.
Menurut Agus, jika seluruh kebutuhan kendaraan operasional Kopdes dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja justru akan dinikmati oleh industri luar negeri.
“Jika pengadaan dilakukan melalui industri nasional, manfaat ekonomi akan berputar di dalam negeri, memperkuat manufaktur serta menciptakan lapangan kerja baru,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Kritikan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Fraksi PDIP, Evita Nursanty, mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam proyek pengadaan kendaraan skala besar tersebut.
“Proyek untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat struktur industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Evita menegaskan bahwa regulasi terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan pengadaan pemerintah mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri tidak tersedia atau kapasitasnya tidak mencukupi.
Ia juga menekankan bahwa argumentasi mengenai ketidaktersediaan produk harus dijelaskan secara objektif dan transparan agar tidak merugikan industri nasional.
Di sisi lain, dua produsen otomotif asal India telah mengumumkan ekspor kendaraan komersial ke Indonesia untuk proyek Agrinas. Pada 4 Februari 2026, Mahindra & Mahindra menyatakan akan mengirim 35 ribu unit pick-up Scorpio ke Indonesia tahun ini. Kendaraan tersebut diproduksi di pabrik Nashik, Maharashtra, India.
CEO Automotive Division Mahindra, Nalinikanth Gollagunta, menyebut volume ekspor tersebut akan secara signifikan meningkatkan kinerja operasi internasional perusahaan.
Selain Mahindra, Tata Motors melalui anak usahanya, Tata Motors Distribusi Indonesia, juga mengumumkan pesanan 70 ribu unit kendaraan untuk Agrinas. Pesanan tersebut terdiri dari 35 ribu pick-up Yodha dan 35 ribu truk Ultra T.7—yang disebut sebagai salah satu pesanan terbesar dalam sejarah perusahaan.
Direktur Tata Motors Distribusi Indonesia, Asif Shamim, menyatakan bahwa pengiriman kendaraan ini akan mendukung konektivitas dan distribusi logistik pertanian di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan dan regional.
Namun demikian, sorotan publik tetap mengarah pada urgensi penguatan industri otomotif nasional di tengah proyek pengadaan besar ini. Pemerintah diharapkan memastikan kebijakan pengadaan sejalan dengan agenda kemandirian ekonomi dan substitusi impor, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan logistik desa dan kepentingan industri dalam negeri.[mut]















