FAKTAJATIM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menempuh langkah tidak biasa dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Guna menghindari polemik berkepanjangan dan gugatan hukum di masa depan, parlemen meminta serikat buruh dan pengusaha (APINDO) untuk merumuskan draf awal secara mandiri sebelum dibawa ke meja pembahasan resmi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pola ini sengaja diterapkan agar substansi regulasi benar-benar lahir dari aspirasi pihak yang paling terdampak.
Ia mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk duduk bersama menyelaraskan poin-poin krusial.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh,” ujar Dasco dalam audiensi memperingati Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (1/5/2026).
Bukan Sekadar Revisi
Dasco menegaskan bahwa regulasi yang akan digarap ini merupakan undang-undang yang sepenuhnya baru, sebagai bentuk kepatuhan atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Parlemen memposisikan diri sebagai fasilitator yang menunggu kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh,” kata Dasco menganalogikan penyusunan substansi tersebut sebagai proses meramu masakan.
Setelah konsep dari kalangan buruh dan pengusaha dinilai sudah mencapai titik temu yang matang, barulah DPR bersama Pemerintah akan memulai tahapan legislasi formal di parlemen.
“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, nanti kita kemudian bahas bersama,” lanjutnya.
Target Rampung Akhir 2026
Proses ini dipacu oleh tenggat waktu yang cukup ketat.
Dasco mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memberikan instruksi agar payung hukum ketenagakerjaan yang konstitusional ini dapat segera disahkan sebelum pergantian tahun.
“Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, undang-undang ketenagakerjaan harus selesai,” pungkas Dasco.
Dengan pelibatan aktif buruh dan pengusaha sejak tahap nol, DPR berharap UU Ketenagakerjaan baru ini nantinya menjadi produk hukum yang stabil, inklusif, dan tidak lagi rentan terhadap uji materi di Mahkamah Konstitusi.















