Hukum  

Alarm Integritas: 37.863 Penyelenggara Negara Belum Setorkan Laporan Harta ke KPK

KPK. (Dok.Ist)

FAKTAJATIM.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras bagi para penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga Selasa (31/3/2026), tercatat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, meski batas waktu segera berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan nasional saat ini baru menyentuh angka 91,23 persen.

“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 wajib lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Alarm Integritas Pejabat Publik

Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat 37.863 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya hingga hari terakhir ini.

Baca Juga: H-1 Batas Akhir LHKPN: 94 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan ke KPK

KPK menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi integritas pejabat publik, mengingat LHKPN adalah instrumen utama dalam menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi.

KPK mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pelaporan ini mencederai komitmen akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara.

Batas Akhir: Malam Ini Pukul 23.59 WIB

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak ada perpanjangan waktu. Para wajib lapor hanya memiliki sisa waktu hingga tengah malam nanti untuk masuk dalam kategori pelaporan tepat waktu.

“KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, Selasa 31 Maret 2026 sampai dengan pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu,” pungkas Budi.

KPK mengimbau seluruh instansi untuk mendorong para pejabatnya segera menuntaskan pengisian melalui sistem elektronik sebelum sistem ditutup untuk periode pelaporan tahunan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *