FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Setelah sempat menghirup udara bebas sebagai tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, status hukum YCQ kini berubah drastis.
Pada Senin, 23 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut resmi mengalihkan kembali jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi tahanan Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status ini melibatkan prosedur medis yang ketat.
Hingga saat ini, Yaqut masih menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik tersangka sebelum benar-benar dijebloskan kembali ke sel tahanan negara. Publik kini tengah menanti hasil tes kesehatan tersebut untuk melihat kelanjutan proses hukumnya.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Meskipun sempat mengajukan praperadilan, permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026 yang berujung pada penahanan perdananya di Rutan Guntur.
Drama sempat memuncak saat Idulfitri 1447 H, di mana Yaqut tidak terlihat di rutan karena statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kebijakan tersebut dianulir kembali oleh penyidik Senin ini.















