Hukum  

Yudi Purnomo Soroti Celah Hukum Kasus Kuota Haji: Langkah KPK Dinilai Tidak Efisien

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

FAKTAJATIM.ID – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji 2023-2024 memiliki celah hukum yang serius.

Menurut Yudi, penggunaan Sprindik Umum tanpa nama tersangka di awal penyidikan adalah langkah yang tidak efisien dan rentan dipatahkan dalam sidang praperadilan, dilansir pada 9 Maret 2026.

Poin krusial yang disoroti adalah perbedaan data kerugian negara. Awalnya, KPK menyebut potensi kerugian mencapai Rp1 triliun, namun audit BPK yang dipaparkan di persidangan justru mencatat angka Rp622 miliar.

Penurunan drastis ini menjadi amunisi bagi pihak Yaqut untuk mempertanyakan dasar materiel penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Melalui permohonan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum Yaqut meminta pembatalan tiga Sprindik utama.

Mereka berargumen bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan tersangka secara prosedural.

Kini, keputusan berada di tangan hakim untuk menentukan apakah langkah KPK sudah sesuai rel hukum atau justru melampaui wewenang.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *