OTT Bea Cukai, KPK Amankan Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Gedung KPK/fkn

FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing serta logam mulia.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK bergerak secara serentak di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Lampung. Dari rangkaian kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat dan pegawai DJBC serta pihak swasta. Di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, turut diamankan Andri (ANR) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.

KPK juga mengamankan pihak lain, seperti Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo, sejumlah pegawai DJBC, pengemudi, serta pihak yang memiliki keterkaitan dengan ORL dan perusahaan tersebut. Seluruh pihak kemudian dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK turut menyita barang bukti dari kediaman para tersangka, kantor PT Blueray Cargo, serta sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram dengan nilai total lebih dari Rp15 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian, Orlando, John Field, Andri, dan Dedy. Namun hingga saat ini, lima tersangka telah resmi ditahan, sementara satu tersangka lainnya, John Field, diketahui melarikan diri saat hendak ditangkap.

KPK menegaskan bahwa pihaknya telah memasukkan John Field dalam daftar pencarian dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

KPK juga memastikan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *