FAKTAJATIM.ID – Setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jimmy Lie akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Tersangka kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Minggu (8/3) setelah terdeteksi masuk kembali ke wilayah Indonesia dari luar negeri.
Dilansir pada 10 Maret 2026, kasus yang menjerat Jimmy bermula pada tahun 2022. Ia diduga menyetor uang sebesar Rp960 juta kepada mantan Kepala Desa Kalibaru untuk mempercepat peningkatan status hak atas tanah melalui jalur ilegal.
Dana tersebut digunakan agar dokumen-dokumen tanah miliknya diproses tanpa mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis program PTSL pemerintah.
Sebelumnya, empat orang lainnya dalam jaringan ini telah divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Jimmy Lie sendiri sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum pencegahan dilakukan, yang memicu terbitnya Red Notice dari Divhubinter Polri.
Kini, Jimmy harus bersiap menghadapi jaksa penuntut umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.[dit]















