FAKTAJATIM.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas dengan menutup operasional sebuah outlet penjualan minuman keras (miras) di Jalan Kacapiring, Kecamatan Patrang.
Penindakan ini dilakukan usai Pemkab menerima pengaduan dari masyarakat melalui kanal layanan publik Wadul Gus’e.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (12/8/2026) petang.
“Tim bergerak merespons aduan tersebut dan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol yang berlokasi,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, outlet yang baru saja menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan gencar melakukan promosi di media sosial tersebut terbukti belum mengantongi dokumen perizinan resmi.
Baca Juga: Belasan Petugas Lapas Dinonaktifkan oleh Kemenimipas
“Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” tutur Santi.
Tutup Operasional Hingga Izin Rampung
Atas temuan pelanggaran tersebut, Pemkab Jember menginstruksikan pihak pengelola untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penjualan hingga seluruh regulasi dan perizinan dipenuhi.
“Langkah kami tegas, unit usaha itu diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Santi menekankan bahwa penutupan sementara ini merupakan wujud komitmen Pemkab Jember dalam merespons cepat setiap keluhan masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha di Kabupaten Jember agar senantiasa berjalan sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik outlet minuman beralkohol tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Sementara penjaga toko yang bertugas mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail perizinan usaha dan hanya menjalankan tugas operasional harian.
Baca Juga: Punya 17 Akun Bodong Sebarkan Kebencian ke Ormas Islam, Seorang Buzzer di Jember Diringkus















