Hukum  

Skandal Kuota Haji: BPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar.

FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024, Asrul Azis Taba (ASR), saat ini terdeteksi berada di luar negeri.

Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut diketahui tengah berada di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa posisi ASR telah dipastikan melalui data perlintasan imigrasi serta koordinasi tim penyidik di lapangan.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar ‘Bancakan’ Travel Nakal Senilai Rp40,8 Miliar!

“Kami cek juga, salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Imbauan untuk Kooperatif

Meski berada di luar negeri, KPK mengaku telah berhasil menjalin komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.

KPK meminta ASR untuk bersikap ksatria dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di tanah air.

“Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak imigrasi dan telah berhasil berkomunikasi dengan tersangka. Kami mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera pulang ke Tanah Air agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Budi.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik lancung pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus.

Berdasarkan temuan penyidik, berikut rincian dugaan aliran dana dan kerugian dalam kasus ini:

  • Potensi Kerugian Negara: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian mencapai Rp622 miliar.

  • Dugaan Keuntungan ASR: Asrul diduga menyetorkan uang sebesar 406.000 dolar AS dan meraup keuntungan tidak sah bagi pihak terafiliasi hingga Rp40,8 miliar.

  • Dugaan Keuntungan ISM: Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait dengan perolehan keuntungan pribadi sekitar Rp27,8 miliar.

Daftar Tersangka Sebelumnya

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Modus operandi yang dibongkar KPK meliputi dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan haji, praktik percepatan keberangkatan ilegal, hingga permintaan sejumlah fee dari penyelenggara haji khusus kepada pejabat di lingkungan kementerian terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *