FAKTA JATIM – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo telah menandatangani fakta integritas (MoU) dan komitmen bersama anti korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dalam rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi (Rakordalev) pelaksanaan rencana pembangunan daerah Se-Kalteng semester I di Aula Bappedalitbang, Kamis (4/7/24).
Menurutnya, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan adalah proses penting dalam pembangunan daerah karena untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan pembangunan daerah, dengan melihat tingkat kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana yang sudah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Dalam hal ini apakah program yang telah direncana sudah terlaksana, dalam program kegiatan di dalam RKPD tahun 2024 ini, dan apakah program kegiatan yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan dalam RKPD 2024,” ujarnya, Kamis (04/07/24).
Dijelaskannya, RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2021 sampai dengan 2026 dan RKPD tahun 2024 merupakan pedoman pembangunan Kalteng tahun 2024 karena memuat arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai, yang ditetapkan dengan memfokuskan pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perekonomian dalam arti luas.
“Rakordalev hari ini dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kalteng kondisi semester I tahun 2024, yang termuat dalam RKPD Provinsi Kalteng tahun 2024. Kabupaten kota mengevaluasi RKPD tahun 2024 nya masing-masing, hasil evaluasi ini harus menjadi masukan untuk rencana pembangunan tahun 2026,” tutupnya.***