FAKTA JATIM – Agnez Mo dilaporkan musisi yang juga pencipta lagu Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias digunakan di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa melalui ijin darinya.
Laporan ini dilayangkan setelag Agnez Mo tak menggubris somasi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu soal lagu tersebut.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024.
“Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” tambah Minola Sebayang.
Dalam hal ini, Agnez Mo diduga melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Apalagi, Agnez dinilai tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.
“Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” lanjutnya.
“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai,” sambung Minola.
Diharapkan, laporan ke Bareskrim Polri ini untuk secepatnya diproses.
“Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,” pungkas Minola.***