FAKTAJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Gus Alex menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya manipulasi alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi. Seharusnya kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah reguler, namun diubah secara sepihak menjadi kuota haji khusus.
Diduga, terdapat praktik pungutan fee sebesar 2.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang ingin mendapatkan jatah tambahan tersebut secara instan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Alex akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung C1 Kuningan. Berdasarkan perhitungan sementara, praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, serta properti yang diduga hasil dari aliran dana korupsi tersebut.















