FAKTAJATIM.ID – Pemerintah kembali mengevaluasi rancangan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan penyusunan APBN 2027 tetap memenuhi ketentuan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Prasetyo menjelaskan, nota keuangan dan rancangan APBN 2027 sebenarnya telah disusun sebelum MK mengeluarkan putusan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Namun, pemerintah masih memiliki kesempatan melakukan penyesuaian sesuai tenggat yang diberikan MK.
“Putusan MK di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” ujar Prasetyo.
Ia memastikan pemerintah kini menelaah kembali seluruh komponen anggaran pendidikan agar kewajiban minimal 20 persen dari APBN tetap terpenuhi.
“Kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat Undang-undang itu dapat kita jalani,” katanya.
Prasetyo menyebut terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan, tetapi pada awal penyusunan belum seluruhnya masuk dalam pos anggaran pendidikan.
Jika dihitung bersama, menurutnya, total dukungan untuk sektor pendidikan sebenarnya telah melampaui 20 persen.
“Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga,” jelasnya.
“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG. Pemisahan tersebut berlaku mulai UU APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028. Ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan sendiri tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.[dit]















