FAKTAJATIM.ID — Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nanik Endang menegaskan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk berpedoman pada aturan terbaru yakni Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas MBG yang digelar di Pendapa Surya Graha Magetan guna menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam operasional MBG di Kabupaten Magetan.
“Pedomannya adalah menggunakan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 . Pembahasan-pembahasan sebelumnya mungkin terjadi karena SE ini belum turun. Namun sekarang aturan tersebut sudah jelas, sehingga SPPG wajib menggunakannya sebagai dasar pelaksanaan operasional agar optimal,” ujar Bupati Nanik di Magetan, Kamis.
Baca Juga: Korwil Farhan Firdaus Buka Suara Terkait Mandeknya Aliran Kas Akun Virtual BGN
Soroti Rantai Pasok Bahan Pangan dan Kesetaraan Harga
Selain menekankan kepatuhan terhadap regulasi, Nanik juga menyoroti mekanisme pengadaan bahan baku pangan untuk operasional SPPG.
Ia menjelaskan bahwa pasokan bahan pangan dapat diperoleh melalui jalur kemitraan yang sah, baik dari koperasi, asosiasi, maupun langsung dari peternak lokal.
Kendati demikian, Bupati Magetan mengingatkan agar proses pengadaan bahan pangan tetap menjaga kesetaraan harga pasar demi menjamin transparansi serta kepastian bagi pelaku usaha lokal yang menjadi mitra pemasok.
Guna menjaga stabilitas tersebut, Nanik menginstruksikan Dinas Peternakan Kabupaten Magetan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap harga jual bahan pangan yang disalurkan ke SPPG.
“Oleh karena itu, ini menjadi tugas Dinas Peternakan untuk mengontrol dan mengawasi agar harga penjualan ke SPPG sesuai dengan patokan yang tertera, sehingga semua pihak mendapatkan manfaat,” katanya.
Melalui rakor ini, Pemkab Magetan berharap pelaksanaan program MBG di wilayahnya dapat berjalan seragam, transparan, serta akuntabel sesuai acuan regulasi terbaru, sekaligus menjaga ketersediaan dan tata kelola bahan pangan bagi para penerima manfaat.
Baca Juga: KPK Endus Potensi Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis















