Daerah  

Sasar Rumah Makan hingga Dapur MBG, Pemkab Pamekasan Larang Penjualan LPG 3 Kg untuk Pelaku Usaha

/Dok. Ist

FAKTAJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pangkalan dan agen LPG untuk tidak lagi melayani pembelian tabung bersubsidi 3 kilogram bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya bagi keluarga miskin dan kurang mampu.

Langkah ini menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemkab Pamekasan bersama Polres setempat.

Petugas menemukan masih banyak pelaku usaha yang menggunakan jatah warga miskin untuk operasional bisnis mereka.

Temuan Sidak di Sektor Laundry dan Restoran

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, Bachtiar Efendi, mengungkapkan bahwa praktik salah sasaran ini ditemukan pada sektor kuliner hingga jasa pencucian.

“Sekarang tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, karena subsidi ini hanya untuk keluarga miskin, bukan untuk pelaku usaha,” tegas Bachtiar, Minggu (12/4/2026).

Bachtiar menjelaskan bahwa temuan tim di lapangan mencakup rumah makan dan tempat pencucian yang masih bergantung pada gas “Melon”.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung memberikan peringatan keras kepada penyalur.

“Karena itu, kami langsung menyampaikan tegoran ke pihak pangkalan dan pengecer agar tidak menjual kepada pelaku usaha,” katanya.

Dapur MBG Jadi Target Pengawasan Berikutnya

Selain restoran dan rumah makan, Pemkab Pamekasan memperluas cakupan larangan hingga ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bachtiar menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penertiban ini.

“Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan sidak semua dapur MBG yang ada di Pamekasan ini, termasuk usaha laundry yang diduga masih menggunakan elpiji subsidi,” tambahnya.

Dukungan dari Legislatif

Upaya penertiban ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyatakan bahwa penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Jika ada oknum warga yang menggunakan tabung subsidi ukuran 3 kilogram untuk kegiatan usaha, jelas hal itu merupakan pelanggaran, termasuk penggunaan LPG untuk dapur MBG,” kata Faridi secara terpisah.

Faridi mengingatkan bahwa secara regulasi, LPG 3 kg adalah barang dalam pengawasan yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu, sehingga penggunaan untuk kegiatan komersial sangat tidak dibenarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *