FAKTA JATIM – Keberadaan Mudzakir yang dilaporkan hilang sejak seminggu lalu akhirnya terjawab. Jasadnya ditemukan tersangkut di batang pohon, aliran sungai oleh seorang pemancing, Rabu 12 Juni 2024.
Posisi jasad Mudzakir, warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir, Kantor Kecamatan Ngabang itu ditemukan di Sungai Landak, Dusun Sebirang, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang.
Pemancing yang menemukan bernama Ilham (28) yang rencananya akan mencari Ikan di sungai.
“Pada saat saya mengayuh sampan yang hendak memancing, saya melihat dari jauh, Sepertinya ada mayat orang yang tersangkut di batang kayu,” kata Ilham.
Ilham akhirnya naik ke daratan dan memberitahukan ke warga Desa Sebirang terkait penemuan tersebut. Salah seorang warga lalu melaporkan penemuan Jenazah manusia itu ke pihak berwenang.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui AKP Prambudi, S.H mengatakan, korban sempat dilaporkan menghilang sejak hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 yang lalu dan pihak Keluarga sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Ngabang secara resmi.
“Pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu almarhum keluar dari rumah sekitar pukul 11.00 wib. Dengan berjalan kaki menggunakan celana pendek tanpa mengenakan baju ke arah Pasar Baru, Desa Hilir Kantor, dan sejak saat itu almarhum tidak pernah terlihat lagi, sehingga pihak keluarga melakukan pencarian baik melaporkan di Polsek Ngabang terkait orang hilang, serta memanggil warga untuk mencari di sekitar kebun dan pesisir sungai” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil foto yang ditunjukkan, pihak keluarga mengenali mayat tersebut, dan selanjutnya pihak keluarga beserta personil Polsek Ngabang, Ambulance Puskesmas Semata dan BPBD Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Kapolsek Ngabang menuju ke lokasi penemuan mayat di Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang.
“Sekitar pukul 15.00 wib personil Polsek Ngabang beserta masyarakat sekitar melakukan evakuasi Jenazah dengan menggunakan perahu milik masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya mayat diangkat dan diangkut menggunakan perahu milik masyarakat dan dibawa ke dermaga (tempat berlabuh perahu masyarakat) Desa Sebirang.
“Ketika tiba di dermaga selanjutnya dilakukan pengenalan terhadap jenazah oleh pihak keluarga,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pengenalan terhadap celana yang dipakai dan postur tubuh Jenazah yang dilakukan oleh Paman korban, atas nama B. Ruslan Abdul Gani dan Abang Ipar korban.
“Aspul menyatakan bahwa jenazah tersebut Mudzakir yang telah dilaporkan hilang pada hari Selasa Tanggal 4 Juni 2024,” ucap Kapolsek
Atas pengenalan terhadap jenazah tersebut, selanjutnya pihak keluarga meminta agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Dusun Tebing tinggi RT. 001/013, Desa Hilir, Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak untuk segera dilakukan pemakaman.
Sekitar pukul 17.10 wib jenazah dilakukan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Kelampai Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
“Bahwa pihak keluarga menerima kematian jenazah dan menolak untuk dilakukan autopsi,” tutup Kapolsek. (rfk/*humasres ldk)