Kades Kubu Diperiksa Polda Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Lahan Mangrove

/dok. faktakalbar.id

FAKTAJATIM.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mulai mendalami dugaan praktik jual beli kawasan hutan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, yang telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan laporan dari faktakalbar.id, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Kalbar Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi lahan yang diduga terjadi sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Ancaman Ekologis dan Sorotan Publik

Lahan pesisir yang diperjualbelikan tersebut diduga dialihfungsikan untuk kepentingan usaha pihak tertentu.

Padahal, secara regulasi, kawasan mangrove merupakan ekosistem lindung yang krusial untuk mencegah abrasi dan menjaga habitat biota laut.

Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Menanggapi hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mendesak aparat untuk bersikap tegas.

Ia menilai skala transaksi yang mencapai ratusan hektar bukan lagi sekadar masalah administrasi.

“Kalau benar ada transaksi terhadap kawasan mangrove, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat harus serius dan transparan dalam mengusutnya,” ujar Rifal kepada faktakalbar.id.

Komitmen Transparansi yang Dipertanyakan

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, belum membuahkan hasil yang konkret.

Meski sempat merespons pesan melalui WhatsApp dan menjanjikan pertemuan untuk klarifikasi, yang bersangkutan belum dapat ditemui sejak awal April hingga 22 April 2026.

Dalam pesan singkatnya, Hermawansyah menuliskan:

“Besok pagi kita ngopi, malam ini kita ketemu dulu, nanti saya chat posisinya. Nanti kita ketemu biar tidak salah pengertian dalam penulisan beritanya.”

Sikap yang dinilai tidak konsisten ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus tersebut, mengingat kawasan tersebut seharusnya dilindungi oleh negara.

Hubungan dengan Mafia Arang Bakau

Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi hutan mangrove di Kubu Raya. Kawasan ini memang memiliki nilai ekonomi tinggi yang kerap memicu praktik ilegal, termasuk produksi arang bakau.

Sebagai catatan, baru-baru ini operasi gabungan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau asal Kubu Raya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kuat dugaan bahwa perusakan hutan mangrove di wilayah tersebut selama ini sulit tersentuh hukum secara maksimal karena disinyalir mendapat perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh di daerah tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut tuntas keterkaitan antara jual beli lahan mangrove dengan praktik industri ilegal yang merugikan negara dan lingkungan secara masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *