Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Solar Subsidi Usai Aksi Kejar-kejaran

Ilustrasi pengisian BBM

FAKTAJATIM.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar praktik pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penangkapan ini berlangsung dramatis karena diwarnai aksi kejar-kejaran hingga truk pelaku menabrak pagar rumah warga.

 

Kronologi Penangkapan

 

​Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

 

​”Pada Kamis (5/3) sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki, dan petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar truk berwarna kuning yang membawa BBM solar tersebut,” ujar AKP Agung di Situbondo, Minggu (8/3/2026).

 

​Pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Dalam upaya meloloskan diri, truk bermuatan solar tersebut nekat menabrak kendaraan lain yang melintas serta mobil petugas.

Pelarian baru terhenti setelah truk menghantam pagar rumah milik warga di wilayah Banyuglugur.

 

Massa Sempat Geram

 

​Situasi sempat memanas saat warga yang menyaksikan aksi ugal-ugalan pelaku merasa geram.

Beruntung, personel Polsek Banyuglugur segera tiba di lokasi untuk mengamankan para pelaku dari amukan massa.

 

​”Kami mengamankan dua orang tersangka inisial SA (45) asal Kecamatan Besuki selaku sopir truk dan inisial K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar,” ungkap AKP Agung.

 

Barang Bukti yang Disita

 

​Dalam penggeledahan di dalam bak truk, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di balik terpal:

 

  • ​1.000 liter (1 ton) Solar di dalam satu kempu (tandon air kotak).
  • ​2 buah kempu kosong.
  • ​76 jerigen kosong, serta beberapa jerigen dan galon berisi sisa solar.
  • ​Alat pendukung: Corong, selang, pompa minyak, dan timba.

 

Jeratan Pasal Berlapis

 

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum.

Mereka terancam hukuman berat akibat penyalahgunaan subsidi negara dan tindakan melawan hukum saat penangkapan.

 

​”Ketiga tersangka kami lakukan penahanan, dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, awak truk juga dijerat dengan pasal dalam KUHP karena melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” tegas AKP Agung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *