FAKTAJATIM.ID – Kasus penganiayaan terhadap seorang guru berinisial MMW di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kampung Baru, Kabupaten Flores Timur, kini memasuki babak baru.
Selain proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian, pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan siswa berinisial RAT yang menjadi pemicu awal insiden tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (2/3/2026) ini bermula saat MMW menegur sejumlah siswa yang ribut di kelas dengan ketukan ringan di kepala. RAT yang tidak terima kemudian melapor ke orang tuanya, yang berujung pada aksi penamparan terhadap sang guru di dalam ruang kelas.
Alasan Sekolah Keluarkan Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, Felix Suban Hoda, membenarkan keputusan sekolah untuk memberhentikan RAT dari SDN Kampung Baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga marwah institusi pendidikan.
“Nanti bisa menjadi kebiasaan, hal-hal lain juga menjadi ikutan,” ujar Felix, Kamis (12/3/2026). Ia menambahkan, “Tentu ini pembelajaran ke depannya, agar tidak terulang lagi.”
Meski demikian, Felix menegaskan pemerintah tidak akan menelantarkan hak pendidikan siswa tersebut. Pihaknya tengah mengupayakan prosedur perpindahan sekolah secara resmi.
“Supaya nanti orang tua mau memindahkan anak itu ke mana, setelah itu kita urus surat pindah sekaligus pindah Dapodik. Saya dengar informasi siswa itu pindah ke SDN Posto, tetapi orang tua belum melaporkan ke SDN Kampung Baru,” jelas Felix.
Proses Hukum di Polres Flores Timur
Di sisi lain, aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan kekerasan ini. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua siswa sebagai terlapor.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, menyatakan bahwa status kasus ini akan segera ditentukan melalui mekanisme gelar perkara.
“Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan kasus tersebut,” ujar Eliezer saat dihubungi, Rabu (11/3/2026).
Dukungan Perlindungan Guru
Insiden ini memicu reaksi keras dari organisasi profesi keguruan. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur, Emanuel Fernandez, menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah adalah pelanggaran hukum yang serius.
“Sekolah adalah ruang pendidikan yang harus aman bagi guru maupun siswa. Kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” tegas Emanuel.
IGI Flores Timur mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh korban agar martabat profesi guru tetap terjaga.
Emanuel berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional dan adil guna memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.















