FAKTAJATIM.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan delapan jenis obat palsu yang banyak beredar di pasaran dan tergolong rentan terhadap praktik pemalsuan. Obat-obatan tersebut merupakan produk yang kerap digunakan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius apabila dikonsumsi tanpa kejelasan asal-usul dan keamanannya.
Sebagai upaya perlindungan publik, BPOM menghadirkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, sebuah platform khusus yang menyajikan informasi terkini terkait temuan obat palsu berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat. Kanal ini diharapkan menjadi sumber rujukan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri obat ilegal dan mencegah dampak buruknya.
Fenomena peredaran obat palsu bukan hanya persoalan nasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Kondisi ini memperbesar risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi obat yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif memperbarui informasi melalui kanal resmi BPOM. Menurutnya, kesadaran publik menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran obat palsu di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan ditemukan di pasaran antara lain Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, serta Hexymer atau Trihexyphenidyl hydrochloride.
BPOM menegaskan bahwa obat palsu merupakan ancaman serius karena dapat mengandung bahan yang tidak sesuai, kadar zat aktif yang berlebihan atau justru terlalu rendah, bahkan tidak mengandung bahan obat sama sekali. Selain itu, obat palsu juga berpotensi mengandung zat lain yang berbahaya bagi tubuh.
Dampak konsumsi obat palsu sangat beragam, mulai dari keracunan, efek samping berat, resistensi obat, hingga ketergantungan, khususnya pada Tramadol dan Trihexyphenidyl. Dalam kondisi ekstrem, penggunaan obat palsu bahkan dapat berujung pada kematian.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang digunakan untuk menangani gangguan gerak, seperti penyakit Parkinson, serta mengatasi efek samping obat psikiatri. Obat ini kerap menjadi sasaran pemalsuan karena efek sampingnya dapat menimbulkan sensasi tertentu yang disalahgunakan.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli obat dan memastikan obat diperoleh dari sarana resmi, seperti apotek. Ia juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip CeKLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi obat.
Masyarakat juga disarankan memanfaatkan aplikasi dan laman resmi BPOM untuk memastikan produk obat telah terdaftar dan aman digunakan. BPOM menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu.[Zul











