Kalbar  

Kajari Sanggau Dorong Rumah Ibadah Bersertifikat

Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama

FAKTA GRUP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama mengungkapkan ada sekitar ratusan rumah ibadah di Kabupaten Sanggau yang belum memiliki sertifikat.

“Sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pembangunan daerah, kami memang melaunching program jaksa peduli penyertifikatan tanah dimana di wilayah Sanggau khususnya hampir 700an rumah ibadah yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Banyaknya rumah ibadah yang belum mengantongi surat kepemilikan sah berupa sertifikat membuat Kajari sangat prihatin. Ia pun berinisiatif membuka diri membantu masyarakat yang ingin mengurus sertifikat rumat ibadah.

“Pemerintah sudah menyiapkan banyak fasilitas untuk itu. Gratis lagi dalam proses pengajuannya. Inikan sayang jika fasilitas ini tidak dimanfaatkan masyarakat, karena potensi konflik atau masalah dalam pengelolaan rumah ibadah itu cukup besar,” ujarnya.

“Jangan sampai rumah ibadah itu sudah dibangun, diperbaiki secara optimal oleh umat tapi ternyata dibelakang hari ada konflik,” sambunya.

Kajari menjelaskan, pentingnya memastikan rumah ibadah yang telah dibangun dan diperbaiki oleh umat tidak menghadapi kendala di kemudian hari. Melalui fungsi intelijen penegakan hukum, aturan hukum dapat diterapkan secara efektif di masyarakat, termasuk dengan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang diperlukan.

“Kejaksaan Negeri Sanggau akan mendorong Badan Pertanahan Negara (BPN) Sanggau agar lebih optimal menjalankan program ini. Selama ini, fasilitas dari negara belum dimanfaatkan secara maksimal, jadi mari kita gunakan bersama-sama,” bebernya

Pengelolaan rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum diharapkan memberikan keamanan dan kenyamanan. Kajari juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mensertifikatkan rumah ibadah agar pengelolaannya menjadi lebih jelas dan terjamin.

“Saya percaya, jika masyarakat bersinergi untuk mensertifikatkan rumah ibadah, akan ada manfaat besar karena memiliki kepastian hukum. Hal ini juga memberikan rasa aman yang lebih bagi umat dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *