FAKTA JATIM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah H Aryawan mengungkapkan, penyaluran Dana Desa (DD) untuk Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dihentikan karena alasan Kepala Desa (Kades) mengganti perangkat desanya.
“Kalau desa yang dihentikan penyalurannya ada satu, Desa Datai Nirui, Kabupaten Barito Utara. Penyebabnya, perangkatnya semua diberhentikan beliau dan diganti dengan perangkat baru. Pemberhentian dan pengangkatan yang baru tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya kepada Tabengan, Selasa (2/7).
Dikatakan Aryawan, hal tersebut menyebabkan Kades Datai Nirui tidak bisa membuat RPJMDes, RKPDes, DU-RKPDes sampai ke APBDes. Itu syarat mutlak pencairan DD yang tidak terpenuhi.
“Jadi DD dan ADD 2023 dan 2024 tidak bisa dicairkan, memang tidak bisa, sampai batas usia 60 tahun, kecuali karena kasus pidana, mengundurkan diri dan melanggar larangan sebagai perangkat,” sebutnya.
Akibatnya pembangunan desa tersebut sementara tidak jalan. Menurut Aryawan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih mencari jalan keluarnya.
“Karena informasi yang kami terima Kades masih kukuh menggunakan perangkat yang baru diangkatnya, sementara pengangkatannya tidak melalui mekanisme dalam peraturan perundangan,” tegasnya.
Aryawan menyampaikan, terkait permasalahan persyaratan penyaluran meliputi pertanggungjawaban DD tahun sebelumnya dan Perdes APBDes 2023 yang belum ditetapkan.
“Penggunaan DD di tahun 2023 sampai sekarang seputar keterlambatan penyaluran karena persyaratan yang harus dilengkapi, serta masih adanya perubahan peraturan perundang-undangan terhadap kebijakan penyelenggaraan Pemdes yang harus disesuaikan terlebih dahulu, sehingga adanya waktu untuk revisi atau melalukan perubahan penjabaran terhadap APBDes maupun di perubahan menjadi APBDes,” sebutnya.
Ia mengatakan, pada tahun 2023 lalu, ada sebanyak 1.432 desa di Kalteng menerima DD dengan total sebesar Rp1,216 triliun yang bersumber dari APBN.
“Rata-rata setiap desa itu menerima anggaran antara Rp700 juta hingga Rp1 miliar. Setiap desa terkadang menerima anggaran yang berbeda-beda karena tergantung dari luasan dan jumlah penduduk,” ucapnya.
Kemudian untuk alokasi DD yang bersumber dari APBD yang disalurkan oleh kabupaten setiap desa menerima anggaran sekitar Rp800 juta, bahkan ada yang Rp 2 miliar, tergantung kondisi desa dan kebijakan Bupati.
“Anggaran tersebut juga disalurkan berdasarkan musyawarah yang ada di desa terkait berapa anggaran yang dibutuhkan desa dan berapa yang disetujui dari Kementerian Keuangan dan tentu melalui prosedur,” tambahnya.
Menurut Aryawan, pelaksanaan DD juga tentu ada pengawasan, baik dari pemerintah daerah, maupun aparat hukum. Selama ini kegiatan penyelenggaraan pembangunan dalam rangka penggunaan DD itu diawasi oleh pihak kejaksaan.
“Harapannya dalam pelaksanaannya tidak ada Kades-kades yang bermasalah dengan hukum dalam rangka pengguna Dana Desa. Setiap tahun kita melakukan bimbingan dan edukasi bersama dengan aparat hukum total DD yang akan disalurkan adalah Rp1,216 Triliun untuk 1.432 Desa Se-Kalteng, dan berharap penggunaan DD tepat guna dan maksimal” pungkasnya.***